Kasus

Kejagung Terima Berkas Emirsyah Satar dari KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 ..

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (17/1/2022) malam. 

Ia mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Untuk (pengadaan) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," ujarnya dalam wawancara di Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (11/1/2022).

Bahkan, ia juga sudah menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejagung RI pada Selasa pagi.

Sejumlah bukti yang diserahkan, diklaimnya sebagai bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyewaan pesawat tersebut.(kompas.com)

Baca juga: Diminta Usut Korupsi di Garuda, KPK Sebut Belum Ada Laporan

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Personel Polsek Juli Bireuen Musnahkan Ganja 1/2 Hektare

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved