Ayah Bejat Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Tak Tahan Lihat Korban Tidur Sendirian

Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya kembali terjadi di Indonesia. Peristiwa kali ini terjadi di kawasan Percut Seituan, ...

Editor: Muliadi Gani
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa - 

Tak terima dilecehkan oleh ayah kandung sendiri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.

Mendengar laporan putrinya yang dinodai oleh suami sendiri, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Petugas polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Petugas yang menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu (19/1/2022).

"Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," kata Firdaus.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega merudapaksa anak kandungnya, lantaran tergoda melihat anaknya yang sedang tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melawan pasal 81 ayat 1,2,3 Subs pasal 82 ayat 1,2  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca juga: Bejat, Ayah Setubuhi 2 Putri Kembar dan Teman Anaknya

Brondong Rudapaksa Wanita Paru Baya

Seorang wanita paruh baya yang sedang tertidur pulas dikejutkan dengan adanya sosok brondong.

Parahnya, berondong tersebut masuk ke dalam rumah wanita paruh baya itu pada tengah malam.

Ternyata berondong itu memaksa wanita paruh baya untuk melakukan keinginannya.

Kalau tidak dituruti, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Peristiwa terjadi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Melansir dari SuryaMalang.com, korban diketahui berinisial BS, seorang pelajar berusia 18 tahun yang tega merudapaksa seorang wanita berusia 50 tahun.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika melawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved