Dinobatkan sebagai Koruptor Termuda, Instagram Nur Afifah Digempur Netizen
Nama Nur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pemudi 24 tahun yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu dinobatkan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Nama Nur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, pemudi 24 tahun yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu dinobatkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termuda.
Bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Pemkab PPU.
Seusai ditetapkan menjadi tersangka KPK, akun Instagram (IG) miliknya @nafgis_menjadi bulan-bulanan warganet Indonesia.
Fotonya bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud di depan mobil BMW mewah menjadi tanda kedekatan antara keduanya.
Foto itu pun dibanjiri komentar sinis warganet.
Pantauan Liputan6.com, hingga Kamis (20/1/2022) unggahan foto tersebut sudah dibanjiri lebih dari 2.700 komentar.
“Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda kok ya gak bisa nyari duit halal.
Baca juga: Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun Lolos dari Hukuman Mati
Seharusnya malu dengan bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan,” tulis @pudyastuti.
“Muda, cantik, berprestasi, idaman KPK pula,” komentar@mas_gandii
“JANGAN DIBULLY GAIS NANTI MASA TAHANANNYA TURUN. -@GABRIELTANZAL
Kronologi kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus suap tersebut.
Mereka adalah Abdul Gafur, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap.
Selanjutnya, sebagai tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek 'multiyears', yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Masuk rekening Afifah
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain, perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Liputan6.com)
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT
Baca juga: Diminta Usut Korupsi di Garuda, KPK Sebut Belum Ada Laporan
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Agara, Diduga Terlibat Korupsi Bebek Petelur