Kriminal
Demi Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Sapi Majikannya
R (44), seorang penggembala ternak warga Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena menggelapkan 17 ekor sapi milik ...
Terlebih sapi-sapi lain miliknya juga tidak ia jumpai di mana pun.
Syahruddin kemudian mendatangi polisi untuk membuat laporan.
Dari hasil interogasi polisi, R mengaku mulai menggelapkan sapi majikannya sejak Juni 2021.
"Modusnya R menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga miring.
Pelaku melakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Juni sampai Desember 2021. Ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta," lanjutnya.
R mengakui uang hasil penjualan sapi tersebut, digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi.
"Kami sangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Randya.(kompas.com)
Baca juga: Kecanduan Game Online, Bocah SD dan Pelajar SMK Curi Uang Panti Asuhan
Baca juga: Berbeda dan Menggemaskan, Ayudia Dihadiahi Anak Sapi Oleh Sang Suami
Baca juga: Terima Fee Rp 2 Miliar, Kapolres OKU Dicopot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-meringkus-seorang-gembala-yang-menggelapkan-17-ekor-sapi-majikannya.jpg)