Kriminal
Ancam Sebar Video Intim, Pria Ini Peras Tunangan
Seorang pria di Aceh Utara merekam hubungan intim dengan tunangannya di sebuah klinik k awasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara ...
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.
Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.
Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok Reuhat Kecamatan Cot Girek.
Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada ProHaba, Senin (24/1/2022).
Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.(jaf)
Baca juga: Guru Perempuan Muda Ditangkap Setelah Kirim Video Porno ke Muridnya
Baca juga: Misteri Tewasnya Fathan Mahasiswa Telkom, Mayat Terlilit Bed Cover, Orangtua Terima Pesan Ancaman
Baca juga: “Chatting” Berujung Pilu, Pelajar SMP Diperkosa dan Diperas Pemuda KN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/preman-paksa-sepasang-kekasih-lakukan-hubungan-badan-di-sekitar-bandara-trunojoyo-sumenep.jpg)