Jumat, 17 April 2026

Kriminal

Ancam Sebar Video Intim, Pria Ini Peras Tunangan

Seorang pria di Aceh Utara merekam hubungan intim dengan tunangannya di sebuah klinik k awasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara ...

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi - ancam sebarkan video intim 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara merekam hubungan intim dengan tunangannya di sebuah klinik k awasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Lalu pria berinisial FS (22) warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara itu, mengancam tunangannya UM (18), remaja asal Kecamatan Cot Girek, akan menyebarkan video tersebut jika tak memberikan uang.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara Fauzi SH juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut pada 26 Januari 2022.

Informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, kasus itu berawal pada 12 Januari 2022, ketika FS mengajak tunangannya UM ke sebuah klinik yang berada di Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, tempat FS bekerja sebagai petugas pengamanan.

Setelah sampai UM di klinik tersebut, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun tanpa sepengetahuan korban ternyata terdakwa merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan tunangannya, dengan menggunakan HP milik terdakwa.

Baca juga: Napi Ngaku Polisi, Wanita Anggota DPRD Rela Bagikan Video Panas

Setelah selesai melakukan persetubuhan, tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada korban, sehingga korban sangat terkejut.

“Kenapa abang videokan,” tanya korban.

Terdakwa menjawab, “Gak apa-apa dek video ini untuk pegangan abang, kalok adek macem-macem sama abang”.

Tiga hari kemudian korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa, sehingga terdakwa sangat marah dan kesal.

Berselang lima bulan kemudian atau pada 5 Mei 2021 terdakwa menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman, bila korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa akan menyebarkan video persetubuhan tersebut.

Karena korban merasa takut dengan tindakan terdakwa yang akan menyebarkan vidio tersebut akhirnya korban menyanggupi permintaan terdakwa dengan mengirimkan uang ke rekening terdakwa.

Tak hanya itu pada 18 Mei 2021, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, kali ini Rp 3 juta.

Namun saat itu korban tidak memiliki uang sebesar itu.

Baca juga: Sediakan Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diciduk Polisi

Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.

Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.

Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.

Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.

Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok Reuhat Kecamatan Cot Girek.

Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.

“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada ProHaba, Senin (24/1/2022).

Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.(jaf)

Baca juga: Guru Perempuan Muda Ditangkap Setelah Kirim Video Porno ke Muridnya

Baca juga: Misteri Tewasnya Fathan Mahasiswa Telkom, Mayat Terlilit Bed Cover, Orangtua Terima Pesan Ancaman

Baca juga: “Chatting” Berujung Pilu, Pelajar SMP Diperkosa dan Diperas Pemuda KN

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved