Kasus

Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin Dinilai Tak Berikan Efek Jera

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022) ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022). 

Tuntutan itu, kata Kurnia, menunjukan KPK tak mau memberi efek jera pada politikus yang terlibat perkara korupsi.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK

“Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” kata dia.

Pertanyakan sikap pimpinan KPK Kurnia mengungkapkan, pemberian tuntutan pada terdakwa tidak hanya menjadi tanggung jawab JPU KPK.

Namun ada proses kesepakatan antara jaksa dengan pimpinan KPK.

“Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum.

Sebab perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK,” ucap dia.

“Kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara.

Bagi ICW ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” papar Kurnia.

Kurnia menyampaikan, pemberian tuntutan yang ringan terhadap politisi terduga pelaku korupsi bukan kali ini saja terjadi.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang

Sebelumnya, sambung Kurnia, tuntutan ringan diberikan JPU KPK kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Edhy dituntut pidana penjara lima tahun, dan divonis sesuai dengan tuntutannya.

Namun di tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 9 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait ekspor benih benur lobster (BBL).

Sementara Juliari dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan divonis lebih berat oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 12 tahun penjara.

Juliari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Edhy merupakan politisi Partai Gerindra dan Juliari adalah kader PDI-P.(kompas.com)

Baca juga: Telusuri Aliran Dana untuk Eks Wali Kota, KPK Periksa 7 Lurah

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Kolaka Timur ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved