Kasus

Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menyatakan, kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku ...

Editor: Muliadi Gani
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

Polisi mengungkapkan, kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-Angin sejak tahun 2012.

Operasional kerangkeng manusia tersebut juga diketahui tak memiliki izin.

Dalam YouTube Info Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim bahwa kerangkeng manusia yang dimaksud Migrant Care itu dia gunakan untuk "menyembuhkan" masyarakat yang mengalami permasalahan narkoba.

Video wawancara dalam kanal resmi milik Pemkab Langkat itu diunggah pada 27 Maret 2021, jauh sebelum Terbit Perangin-Angin terseret kasus suap.

Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas

Di video tersebut, Terbit bahkan menunjukkan sel kerangkeng yang dimaksud.

"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba.

Itu bukan rehabilitasi, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba.

Tempat pembinaan," ujar Terbit Perangin-Angin.

Bupati nonaktif Langkat itu menyebut kegiatan pembinaan kepada penyalah guna narkoba dia lakukan sudah sejak 10 tahun lalu.

Terbit Perangin-Angin menyatakan sudah membantu ribuan orang lewat aktivitasnya itu.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," tuturnya.

Terbit Perangin-Angin menyatakan, perawatan kepada masyarakat yang ada di sel kerangkeng dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Mereka diklaim diberi makan dan fasilitas kesehatan.

Tidak disebutkan secara resmi bagaimana bentuk perawatan kepada para pencandu narkoba.

Hanya saja, Terbit bersama tim disebut memberikan pembinaan agama.

Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 31 Orang Positif Narkoba, 3 Pengedar Jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved