Kasus
Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menyatakan, kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku ...
BNN Membantah
Pengakuan Bupati nonaktif Langkat dipatahkan BNN Pernyataan Terbit Rencana Perangin-Angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba dibantah BNN.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Ia mengatakan, persyaratan itu tidak sedikit.
Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," lanjut dia.
Menurut Sulistyo, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pencandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucap Sulistyo.
BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.
Terbit Perangin-Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment.
Padahal, dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.
Sejumlah pihak meminta agar polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang diduga sebagai perbudakan modern tersebut.(kompas.com)
Baca juga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Sabu di Rokan Hilir
Baca juga: Mantan Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara