Kasus
Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menyatakan, kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menyatakan, kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Namun, pengakuan itu dimentahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Awal mula tersingkapnya kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin-Angin adalah dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) usai politikus Golkar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Di dalam rumah Bupati nonaktif Langkat itu terdapat dua kerangkeng serupa penjara.
Kerangkeng manusia itu terbuat dari tembok yang bagian depannya terbuat dari besi lengkap dengan gembok.
Migrant Care menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang Terbit Perangin-Angin.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja.
Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Care, ada 40 orang pekerja kebun sawit yang dipenjarakan dalam kerangkeng manusia tersebut.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja
Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Para pekerja ini disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng sehingga tak memiliki akses keluar.
Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.
Migrant Care pun akhirnya melaporkan temuan mereka ke Komnas HAM.
"Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya itu sangat keji," ungkap Anis.
Polisi mengungkapkan, kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-Angin sejak tahun 2012.
Operasional kerangkeng manusia tersebut juga diketahui tak memiliki izin.
Dalam YouTube Info Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim bahwa kerangkeng manusia yang dimaksud Migrant Care itu dia gunakan untuk "menyembuhkan" masyarakat yang mengalami permasalahan narkoba.
Video wawancara dalam kanal resmi milik Pemkab Langkat itu diunggah pada 27 Maret 2021, jauh sebelum Terbit Perangin-Angin terseret kasus suap.
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas
Di video tersebut, Terbit bahkan menunjukkan sel kerangkeng yang dimaksud.
"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba.
Itu bukan rehabilitasi, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba.
Tempat pembinaan," ujar Terbit Perangin-Angin.
Bupati nonaktif Langkat itu menyebut kegiatan pembinaan kepada penyalah guna narkoba dia lakukan sudah sejak 10 tahun lalu.
Terbit Perangin-Angin menyatakan sudah membantu ribuan orang lewat aktivitasnya itu.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," tuturnya.
Terbit Perangin-Angin menyatakan, perawatan kepada masyarakat yang ada di sel kerangkeng dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mereka diklaim diberi makan dan fasilitas kesehatan.
Tidak disebutkan secara resmi bagaimana bentuk perawatan kepada para pencandu narkoba.
Hanya saja, Terbit bersama tim disebut memberikan pembinaan agama.
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 31 Orang Positif Narkoba, 3 Pengedar Jadi Tersangka
BNN Membantah
Pengakuan Bupati nonaktif Langkat dipatahkan BNN Pernyataan Terbit Rencana Perangin-Angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba dibantah BNN.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Ia mengatakan, persyaratan itu tidak sedikit.
Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," tegas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materiil," lanjut dia.
Menurut Sulistyo, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pencandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucap Sulistyo.
BNN langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.
Terbit Perangin-Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment.
Padahal, dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.
Sejumlah pihak meminta agar polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang diduga sebagai perbudakan modern tersebut.(kompas.com)
Baca juga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Sabu di Rokan Hilir
Baca juga: Mantan Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara