Kriminal
Seorang Pria di Lampung Nodai Adik Ipar, Korban Diancam Bunuh
Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MR (32) ...
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.
"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.
Pelaku Mengaku Khilaf
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.
Tak hanya itu saja, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.
Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Rudapaksa Gadis di Agara
Baca juga: Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga
Baca juga: ASN Pemko Medan Ngaku Dianiaya Oknum Polwan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Remaja, Korban Diberi Rp 1 Juta dan Diancam Bunuh,