Kriminal
Pelaku yang Rekam 'Eh-Oh' Dengan Tunangan Mulai Disidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/1/2022) menggelar sidang perdana kasus seorang pria di Aceh Utara ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/1/2022) menggelar sidang perdana kasus seorang pria di Aceh Utara yang merekam hubungan intim dengan tunangannya di sebuah klinik kawasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Pria berinisial FS (22) warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara itu, juga mengancam tunangannya UM (18), remaja asal Kecamatan Cot Girek, akan menyebarkan video tersebut jika tak memberikan uang.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini.
Kasus tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Junita SH, didampingi dua anggota, T Latiful SH dan Muchtar SH.
Materi dakwaan yang dibacakan jaksa antara lain menceritakan, kasus itu berawal pada 12 Januari 2021, ketika Faisal mengajak tunangannya UM ke sebuah klinik yang berada di Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, tempat FS bekerja sebagai petugas pengamanan.
Baca juga: Ancam Sebar Video Intim, Pria Ini Peras Tunangan
Setelah sampai UM di klinik tersebut, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun tanpa sepengetahuan korban ternyata terdakwa merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan tunangannya, dengan menggunakan HP milik terdakwa persetubuhan tersebut.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada korban, sehingga korban sangat terkejut.
“Kenapa abang videokan” tanya korban. Terdakwa menjawab, “Gak apa-apa dek video ini untuk pegangan abang, kalok adek macem-macem sama abang”.
Tiga hari kemudian korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa, sehingga terdakwa sangat kesal.
Berselang lima bulan kemudian atau pada 5 Mei 2021 terdakwa menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman, bila korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa akan menyebarkan video persetubuhan tersebut.
Baca juga: Napi Ngaku Polisi, Wanita Anggota DPRD Rela Bagikan Video Panas
Karena korban merasa takut dengan tindakan terdakwa yang akan menyebarkan video tersebut, akhirnya korban menyanggupi permintaan terdakwa dengan mengirimkan uang ke rekening terdakwa.
Tak hanya itu, pada 18 Mei 2021, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, kali ini Rp 3juta.
Namun saat itu korban tidak memiliki uang sebesar itu.
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.