Kriminal
Pelaku yang Rekam 'Eh-Oh' Dengan Tunangan Mulai Disidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/1/2022) menggelar sidang perdana kasus seorang pria di Aceh Utara ...
Pemerasan kembali terjadi pada 24 Mei 2021.
Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Baca juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Editan
Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok Reuhat Kecamatan Cot Girek.
Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
Usai mendengar materi dakwaan hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas materi dakwaan jaksa).
Agung Setiawan SH pengacara FS langsung menyampaikan, dirinya akan mengajukan eksepsi terhadap materi dakwaan jaksa dalam sidang yang akan datang. Hakim menunda sidang tersebut pada 9 Februari 2022. (jaf)
Baca juga: Perempuan Pemeran Video Syur di Bandara Yogya Diciduk Polisi
Baca juga: Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus
Baca juga: Negara Thailand yang Pertama Legalkan Ganja di Asia