Kriminal

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus

Satuan Reskrim Polres Langsa kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Tersangka merupakan spesialis ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk didampingi Tim Resmob saat menunjukkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DH dan barang bukti (BB )sepmor hasil curiannya. 

PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Reskrim Polres Langsa kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong berinisial DH (28), warga Dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama.

DH sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat yakni pencurian burung murai batu.

Sementara dua pelaku lainnya yang turut serta dalam kasus itu, FW dan SQ masih diburu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, Kamis (27/1/2022) menyebutkan, tersangka DH alias Dani Buncit tersandung kasus pencurian sepeda motor dan laptop.

Ia ditangkap tanggal 12 Januari 2022 lalu di daerah persembunyiannya, di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: Polisi Nagan Bekuk Maling Spesialis Rumah Kosong, Barang Buktinya Gergaji Mesin

Sebelumnya, pihak Kepolisian mendapat laporan dari korban atas aksi kriminal yang dilakukan tersangka DH, yaitu tersangka DH masuk ke rumah korban di Jalan TM Bachrum Lr SMEA Kota Langsa.

Kedua, tersangka masuk ke rumah korban di Dusun Seulanga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Lalu, rumah korban yang beralamatkan di Jalan H. Yahya Gang Al Hikmah Dusun Utama Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menciduk pelaku di Aceh Tengah.

Dari tersangka DH, aparat menyita barang bukti 1 unit laptop merek Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 4 unit sepmor yaitu 1 sepmor merek Honda Scoopy warna merah silver, 1 Yamaha N-Max warna putih, 1 Honda Scoopy warna putih, dan 2 unit Honda Vario.

Baca juga: Maling Bobol Penangkaran Murai Batu, Dua Ekor Raib

Murai Batu Dijual untuk Beli Narkoba

Dari dua TKP yaitu di ruko dan rumah kedua korban, pelaku berhasil mengambil 9 ekor burung murai batu milik korban.

Pengakuan tersangka DH, 9 ekor burung murai batu itu ia jual dan uangnya ia digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

"Untuk penadah burung murai batu curian itu masih dimintai keterangan apakah mengetahui barang tersebut hasil curian atau tidak," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved