Minggu, 7 Juni 2026

Kriminal

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus

Satuan Reskrim Polres Langsa kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Tersangka merupakan spesialis ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk didampingi Tim Resmob saat menunjukkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DH dan barang bukti (BB )sepmor hasil curiannya. 

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka DH disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.(zb)

Baca juga: Curi Uang Infaq Masjid Rp 200 Ribu, Maling Divonis Dua Tahun Penjara

Baca juga: Dikejar Massa, Maling Motor Sembunyi di Genting Rumah Warga

Baca juga: Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa, Satu Orang Nyaris Tewas

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved