Kriminal
Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video Vulgar Pacar, Bahkan Dituduh Cewek ‘Open BO’
Seorang pemuda Pidie berbuat nekat dengan menyebar rekaman foto dan video vulgar mantan pacarnya. Sang pria, SB (31) asal Kecamatan Geulumpang Baro,
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pemuda Pidie berbuat nekat dengan menyebar rekaman foto dan video vulgar mantan pacarnya.
Sang pria, SB (31) asal Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, sakit hati karena diputuskan oleh mantan pacarnya, IK (28).
Tak pikir panjang, SB (30) menyebarkan foto dan video vulgar dengan perempuan yang pernah memiliki hubungan spesial dengannya itu.
Korban yang tak terima foto dan videonya tersebar, apalagi tertera bahasa fi tnah sebagai wanita Open Booking Out (Open BO) untuk Banda Aceh, akhirnya melaporkan SB, ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/ 04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 3 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Satuan Reskrim Polresta membentuk tim untuk pengungkapan kasus itu.
Pada Rabu (26/1/2022), personel Satuan Reskrim Polresta bersama Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie serta Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe akhirnya meringkus pelaku dirumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan SB yang berprofesi pedagang itu menindaklanjuti laporan dari IK, warga Banda Aceh ke Polresta.
Baca juga: Sebar Video Majikan Telanjang TKI di Singapura Dibui 17 Bulan
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.
Di mana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
“Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB.
Namun hubungan keduanya kandas.
Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu,” ungkapnya.
“Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya.
Pada akun tersebut terpasang foto profi l wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video.
Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).
Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya.
Baca juga: Ancam Sebar Video Intim, Pria Ini Peras Tunangan
Pelaku ingin membuat korban malu.
Hal itu dikarenakan pelaku SB kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan dengannya.
“Pelaku SB merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya.
Berawal dari situlah SB menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshoot saat keduanya masih memiliki hubungan spesial,” terang Kompol Ryan.
Selain menyebarkan foto dan video, hal yang menyakitkan korban adalah pelaku ikut menyertakan kalimat “Open BO Area Banda Aceh,”.
Di samping itu pelaku juga menuliskan kalimat, “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,”.
Kemudian bahasa lainnya tersangka juga menuliskan, “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
Atas apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan korban IK.
Baca juga: Napi Ngaku Polisi, Wanita Anggota DPRD Rela Bagikan Video Panas
Di mana dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan oleh tersangka di aplikasi pertemanan itu.
“Pelaku SB juga berniat akan mempermalukan korban IK kepada orang lain.
Seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita panggilan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Pelaku SB ditangkap oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Turut dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya, urai Kompol Ryan.
Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Khusus tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mir)
Baca juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Editan
Baca juga: Sediakan Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diciduk Polisi
Baca juga: Jelang Pernikahan, Perut Buncit Venna Melinda Jadi Sorotan saat Foto Prewedding, Ini Faktanya