Istri Gugat Suami Mendominasi di Aceh Besar, Mencapai 48 Perkara

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima 102 perkara perdata dan satu perkara pemerkosaan selama Januari 2022 ...

Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Istri Gugat Suami Mendominasi di Aceh Besar, Mencapai 48 Perkara
FOR SERAMBINEWS
Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Siti Salwa SHI MH

PROHABA.CO, KOTA JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima 102 perkara perdata dan satu perkara pemerkosaan selama Januari 2022.

Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Siti Salwa MH melalui Panitera Muhammad Raihan MH menjelaskan,pada bulan Januari 2022, pihaknya telah menerima pendaftaran 102 perkara.

Klasifikasinya, jenis perkara contensius (gugatan) 74 perkara.

Cerai gugat atau istri menggugat suami mendominasi perkara yang masuk, yaitu 48 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 16 perkara, dan perkara isbat nikah (pengesahan nikah) berjumlah 7 perkara, dan perkara lain-lain dua perkara.

Sedangkan perkara voluntair (permohonan) sejumlah 28 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, dispensasi kawin 7 perkara, dan isbat nikah 4 perkara.

Untuk perkara pidana Islam 1 perkara,” sebut Muhammad Raihan, Rabu (2/2/2022) di Jantho.

Baca juga: Majelis Hakim MS Jantho Adili Kasus Pemerkosaan, Terdakwa dan Korban Sama-Sama Anak

Baca juga: MS Jantho Sidang Kasus Maisir High Domino dan Pemerkosaan

Ia tambahkan, dari 74 perkara gugatan yang masuk, telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MS Jantho sejumlah 48 perkara, sedangkan perkara permohonan dari 28 perkara telah diperiksa dan diadili sebanyak 24 perkara.

Untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah tiga perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan.

“Faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 36 perkara dan meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 3 perkara,” rincinya.

Fenomena dominannya jumlah istri yang menggugat cerai suaminya bukan saja terjadi di Aceh Besar, tapi juga terjadi di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

Belum ada penelitian yang mengungkap apakah meningkatnya kasus gugat cerai di masa pandemi Covid-19 ini ada kaitannya dengan pandemi yang menyebabkan rata-rata penghasilan suami jadi berkurang drastis, bahkan ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (as)

Baca juga: Judi Online Perkara Tertinggi yang Ditangani MS Sigli, Kasus Zina Juga Menonjol

Baca juga: Digugat Cerai Rizki DA, Nadya Mustika Pilih Bagikan Momen Bareng Anak

Baca juga: Wanita Uzbekistan Lemparkan Anaknya ke Kandang Beruang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved