Terlibat Jual Beli Vaksin, Mantan Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi 

"Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut," kata JPU.

Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Indra.

Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.

Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis.

Indra sendiri dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.(kompas.com)

Baca juga: Suntik Vaksin Kosong ke Anak, Perawat EO Minta Maaf dan Ngaku Menyesal

Baca juga: Greenwood  Dibebaskan Dengan Jaminan Usai Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan & Pemerkosaan

Baca juga: Sidang Jerinx Ditunda Pekan Depan, Diduga karena Saksi Berhalangan Hadir

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved