Baru Disahkan, UU IKN Digugat ke MK

Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan. Namun, kritik terhadap UU tersebut ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau langsung sodetan akses jalan menuju lokasi rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021). 

Sejalan dengan itu, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN.

Berdasar penelusuran pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya tujuh yang dokumen dan informasinya bisa diakses publik.

"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik.

Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.

Baca juga: Berikut Ini 7 Negara yang Pindahkan Ibu Kota

Mengacu pada hal-hal tersebut, pemohon menilai bahwa pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Oleh karenanya, MK diminta menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/2), Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan," kata Marwan.

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.

Lebih dari satu gugatan

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin telah lebih dulu menyampaikan rencananya menggugat UU IKN ke MK.

Gugatan bakal dilayangkan Din setelah UU tersebut resmi diundangkan.

"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1).

Menurut Din, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semestinya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.

Baca juga: Ini Keunggulan Lapisan Sistem Pertahanan Udara Keempat Berbasis Laser DI Israel 

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucap Din.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved