Baru Disahkan, UU IKN Digugat ke MK

Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan. Namun, kritik terhadap UU tersebut ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau langsung sodetan akses jalan menuju lokasi rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021). 

Din mengaku, selain dirinya, ada sejumlah pihak yang bakal bergabung untuk menggugat UU tersebut.

Ditolak sebelum disahkan

Sebelum disahkan, RUU IKN telah mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penolakan itu disampaikan PKS dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1).

Kendati demikian, RUU IKN tetap disahkan menjadi undang-undang.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu baru-baru ini membeberkan alasan partainya menolak UU tersebut.

Syaikhu mengatakan, PKS tak setuju karena RUU IKN bermasalah, baik secara formil atau prosedural, maupun meteriil atau substansial.

"PKS memandang bahwa RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal," kata Syaikhu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022, Rabu (2/2)

Menurut Syaikhu, pemerintah tidak seharusnya tergesa-gesa menyusun rencana pemindahan ibu kota.

Presiden dan pemerintah juga semestinya membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan tersebt.

Penting bagi masyarakat berkontribusi dan memberikan saran untuk pemerintah.

Jika pemerintah memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan masukan publik, kata Syaikhu, dikhawatirkan keputusan yang diambil justru tidak bijak.

"Ini bukan sekadar properti, proyek properti, tetapi ini adalah mega proyek pembangunan peradaban bangsa," tutur mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.

Dalam rencana pemindahan ibu kota, lanjut Syaikhu, seluruh variabel penyertanya harus diperhitungkan.

Mulai dari dampak ekonomi, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga dampak terhadap lingkungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved