Luar Negeri
Duo Peretas Kripto Bernilai Miliaran Dolar AS Akhirnya Tertangkap
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Selasa (8/2/2022) bahwa mereka berhasil menangkap pasangan atas dugaan pencurian mata uang
PROHABA.CO, WASHINGTON DC - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Selasa (8/2/2022) bahwa mereka berhasil menangkap pasangan atas dugaan pencurian mata uang kripto.
Tautan mereka terhubung ke cryptocurrency yang dicuri dari peretasan Bitfi nex, perusahaan pertukaran mata uang virtual.
Dilansir The Hill, Ilya Lichtenstein (34) dan istrinya, Heather Morgan (31) ditangkap di New York City, AS.
Keduanya didakwa dengan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, kata pejabat Departemen Kehakiman AS (DOJ).
Duo penjahat ini berkali-kali menyesatkan lembaga keuangan dan pertukaran mata uang virtual tentang identitas mereka dan tentang asal-usul Bitcoin mereka.
Menurut jaksa federal, uang itu diuangkan dan digunakan untuk membeli emas, NFT, dan barang-barang lainnya, seperti kartu hadiah Walmart senilai500 dolar AS.
Baca juga: Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid
Mata uang yang dicuri dari peretasan saat ini bernilai 4,5 miliar dolar AS.
Penegak hukum telah menyita lebih dari 3,6 miliar dolar AS sehubungan dengan insiden tersebut.
“Penangkapan hari ini sekaligus penyitaan keuangan terbesar yang pernah ada, menunjukkan bahwa cryptocurrency bukanlah tempat yang aman bagi para penjahat,” kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.
Dalam upaya sia-sia untuk menjaga anonimitas digital, para terdakwa mencuci dana curian melalui labirin transaksi cryptocurrency.
“Berkat kerja keras penegak hukum, departemen sekali lagi menunjukkan bagaimana kami bisa dan akan mengikuti uang, apa pun bentuknya,” tambah Monaco.
Dugaan kejahatan pasangan itu terjadi setelah ada seorang peretas yang melanggar sistem Bitfi nex dan diduga melakukan lebih dari 2.000 transaksi penipuan.
Baca juga: Kripto Meningkat, Platform Perdagangan Mata Uang Digital Hongkong Ramaikan Bisnis Kripto Indonesia
Bitfinex mengumumkan pada tahun 2020 bahwa ia akan menawarkan hadiah bernilai hingga 400 juta dolar AS kepada siapa pun yang mengarahkan perusahaan kepada orang yang bertanggung jawab atas serangan tahun 2016 itu.
“Kami telah bekerja sama secara luas dengan DOJ sejak penyelidikan dimulai dan akan terus melakukannya,” kata perusahaan itu.
Mereka juga akan “bekerja dengan DOJ dan mengikuti proses hukum yang sesuai untuk menetapkan hak kami untuk pengembalian Bitcoin yang dicuri.
” Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Mereka akan didakwa melakukan konspirasi dan tuduhan pencucian uang. (Kompas.com)
Baca juga: Rumah Termahal di Amerika Dijual Seharga Rp 4 Triliun
Baca juga: Akan Menggelar Acara Pernikahan, Fery Irawan Akan Undang Mantan Suami Venna Melinda
Baca juga: Hendak BAB di Sungai, Seorang Ibu Tewas Dililit Ular Piton 6 Meter