Kriminal
Komplotan Pencuri Bermodus Vaksinasi Covid-19 Diringkus
Polisi menangkap sebanyak lima orang yang melakukan pencurian dengan modus vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ...
Adapun harta yang dicuri yaitu, uang tunai senilai Rp 25 juta dan sejumlah perhiasan senilai sekitar Rp 16 juta yang disimpan di dalam lemari kamar tidur korban.
Usai mencuri, lima pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
Ecin baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian di malam hari saat sedang memeriksa uang dan perhiasan di tempat ia simpan.
Mengetahui itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.
Baca juga: Komplotan Pencuri 84 Kambing, Ditembak Polisi karena Melawan
Rekaman CCTV viral di media sosial
Kasus pencurian di Kuningan ini sempat viral di media sosial.
Aksi sebagian para pelaku terekam di kamera pemantau milik tetangga korban.
Rekaman itu juga menjadi petunjuk pengungkapan kasus tersebut.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dari petunjuk yang ada dan terungkap komplotan tersebut menggunakan mobil rental di wilayah Jakarta.
Sedangkan kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda-beda seperti Bekasi, Bogor, Banten, dan Garut.
"Tim Reskrim dari Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi dari petunjuk berdasarkan rekaman CCTV.
Di dalam CCTV tersebut, terdapat pelat nomor mobil yang para pelaku gunakan.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka," kata Dhany.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.(kompas.com)
Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polisi, Aksinya Sejak Maret Lalu
Baca juga: Perdaya 3 Wanita dengan Mandi Kembang, Dukun Cabul Diciduk
Baca juga: Kini China Sukses Kembangkan Pesawat Pengebom Siluman, Dari Hasil Curian Data dari Amerika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Kuningan-bersama-jajaran-Polres-Kuningan-menunjukkan-sejumlah-BB-tindak-pidana-perampokan.jpg)