Sopir Truk Diamankan Satlantas Gara-Gara Mengaku Kena Pungli
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Aceh Tamiang mengamankan seorang sopir truk yang sebelumnya ditilang karena mengangkut barang
“Anggota kita menyarankan dia untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang,” sambung Jufni.
Namun, R disebutkan hanya ingin membayar denda.
“Si sopir kemudian bertanya kalau bayar denda saja bagaimana caranya, dijelaskanlah melalui BRI, tapi biasanya dikenakan denda maksimal 500.000 rupiah,” beber Jufni. (mad)
Baca juga: Mesin Mati Saat Tanjakan Truk Tabrak Bus, 18 Luka
Baca juga: Tidak Terima Anaknya Ditilang, MN Kejar Polantas Pakai Celurit
Baca juga: Viral, Polisi Lalu Lintas Tilang Sopir Truk Minta Damai Pakai Sekarung Bawang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sopir-truk-asal-Aceh-Utara-R-tengah-saat-diamankan-polisi-dari-UPPKB-Seumadam.jpg)