Rabu, 22 April 2026

Sopir Truk Diamankan Satlantas Gara-Gara Mengaku Kena Pungli

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Aceh Tamiang mengamankan seorang sopir truk yang sebelumnya ditilang karena mengangkut barang

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. SATLANTAS POLRES ACEH TAMIANG
Sopir truk asal Aceh Utara, R (tengah), saat diamankan polisi dari UPPKB Seumadam, Minggu (20/2/2022). Polisi meminta R mengklarifikasi tentang video yang dia katakan bahwa ia dipungli Rp500.000. 

“Anggota kita menyarankan dia untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang,” sambung Jufni.

Namun, R disebutkan hanya ingin membayar denda.

“Si sopir kemudian bertanya kalau bayar denda saja bagaimana caranya, dijelaskanlah melalui BRI, tapi biasanya dikenakan denda maksimal 500.000 rupiah,” beber Jufni. (mad)

Baca juga: Mesin Mati Saat Tanjakan Truk Tabrak Bus, 18 Luka

Baca juga: Tidak Terima Anaknya Ditilang, MN Kejar Polantas Pakai Celurit

Baca juga: Viral, Polisi Lalu Lintas Tilang Sopir Truk Minta Damai Pakai Sekarung Bawang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved