Kasus

Terkait Kasus Suap, KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah. 

Dalam pandangan Boyamin mestinya KPK berjuang agar Azis mendapatkan sanksi maksimal.

Sebab tindakan korupsi Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Ia menambahkan, Azis juga pernah duduk di Komisi III DPR dan alasan ini mestinya jadi faktor yang memberatkan vonis karena ia adalah orang yang memahami hukum.

“Jadi mestinya faktor pemberatnya itu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun,” kata Boyamin.

“Jadi ya mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding,” imbuh dia.

Di sisi lain, Boyamin mendesak agar KPK terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Pasalnya Azis dinyatakan memberi suap pada Robin agar tidak diseret dalam perkara yang sedang diselidiki KPK itu.

“Ini mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan,” imbuh dia.(kompas.com)

Baca juga: Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin Dinilai Tak Berikan Efek Jera

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK

Baca juga: Sakit Hati Adiknya Ditegur, AG Bacok Satpam Perusahaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved