Kriminal
9 Tersangka Kasus Perdagangan Anak Diserahkan ke Kejaksaan
Sembilan tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan anak beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Sembilan tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan anak beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Selasa (1/3/2022).
Di antara tersangka terdapat pria yang pernah memerkosa korban dan seorang muncikari perempuan yang memperdagangkan korban kepada sejumlah pria dewasa.
Dua antaranya tersangkan berumur 63 dan 68 tahun.
Mereka dilimpahkan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan berkas perkara tersebut bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri yang dipimpin Dr Diah Ayu HL Akbari SH MHum itu.
Sembilan tersangka kasus eksploitasi anak yang diserahkan ke Kejari itu masing-masing AS (28), MY (45), AM (51), IB (51), YN (53), RZ (54), NR (61), AR (63), dan IS (68).
Baca juga: Desainer Arnold Putra Disorot Terkait Perdagangan Organ Manusia
Mereka berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, juga dari Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban rudapaksa MY (45), kemudian ia diperdagangkan oleh seorang muncikari untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada 14 Desember 2021 tentang dugaan jarimah pemerkosaan (rudapaksa) terhadap putrinya.
Awalnya, ayah korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa anaknya yang masih remaja sudah hamil.
Lalu ayah korban pulang untuk menemui anaknya itu untuk menanyakan hal tersebut.
Korban langsung mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka MY.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta yang lebih mengejutkan bahwa sejumlah pria dewasa ternyata ikut mencicipi kehormatan korban dengan cara membayar.
Baca juga: 4 Wanita Sukabumi Diduga Korban Perdagangan Orang
Korban ternyata diperdagangkan oleh tersangka NR (61), seorang ibu rumah tangga.
Kasus perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 di tempat berbeda dalam wilayah hukum Aceh Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Unit-PPA-Reskrim-Polres-Aceh-Utara-menangkap-seorang-pelajar-kasus-rudapaksa.jpg)