Kriminal
Dua dari Tiga Pembunuh Sopir Grab Wanita asal Medan Divonis 40 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (1/3/2022) menggelar sidang pamungkas perkara pembunuhan wanita sopir Grab ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (1/3/2022) menggelar sidang pamungkas perkara pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan, Sumatera Utara, Chiw Yit Hau (58), dengan agenda pembacaan amar putusan.
Amar putusan itu dibacakan hakim terhadap dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya divonis masing- masing 20 tahun yang kalau diakumulasikan totalnya 40 tahun.
Kedua terpidana masing-masing bernama Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dan Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Nazaruddin alias Lois, masih buron dan namanya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang yang dipimpin Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, Teuku Latiful SH dan Nurul Hikmah SH itu berlangsung secara offl ine dan online.
Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan Telah Diidentifikasi oleh Polisi
Dua terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Lhoksukon, tempat terdakwa saat ini ditahan, yakni di Dusun Kampung Baro, Desa Kuta Lhoksukon.
Sedangkan dua pengacara terdakwa, Taufi k M Noer SH dan T Hasansyah SH, mengikuti sidang dengan hadir langsung di ruang sidang PN Lhoksukon yang berada di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang secara online di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Materi putusan yang dibacakan majelis hakim menguraikan kronologis kejadian.
Pembunuhan itu berawal ketika terdakwa Nurdin menghubungi terdakwa Muhammad Yuni pada 28 Mei 2021 menggunakan handphone.
Dalam komunikasi tersebut Nurdin mengajak Muhammad Yuni ke Kota Medan untuk mencari mobil yang dapat dirental untuk kemudian digelapkan.
Baca juga: Radiah Dibunuh Suaminya Sendiri, Jenazah Wanita yang Ditemukan di Sungai
Kemudian, Nurdin dan Louis mendatangi rumah Muhammad Yuni.
Setelah pamit pada istrinya, Muhammad Yuni bersama Nurdin dan Louis berangkat ke Medan naik Bus Kurnia.
Setelah menginap di Medan satu malam, pada 3 Juni 2021 Nurdin meminjam handphone Muhammad Yuni untuk menghubungi taksi online.