Kriminal

Dua dari Tiga Pembunuh Sopir Grab Wanita asal Medan Divonis 40 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (1/3/2022) menggelar sidang pamungkas perkara pembunuhan wanita sopir Grab ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN Lhoksukon, Aceh Utara 

Sedangkan Nurdin dan Louis berangkat menggunakan mobil penumpang umum Hiace ke Langsa agar tidak ketahuan berada di Medan.

Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya sopir Grab keturunan Tionghoa itu bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan mobil Toyota Avanza warna silver BK 1521 ZP.

Terdakwa berjanji akan membayar dengan ongkos yang mahal.

Namun, sesampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobilnya.

Baca juga: Tak Rela Berbagi Harta Gono-gini, Mantan Istri Dibunuh, Kasus Wanita Bugil Tewas Berbalut Plastik

Kasus itu kemudian terungkap setelah jenazah korban ditemukan Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Hakim juga menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi.

“Menyatakan terdakwa Nurdin alias Yan bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar hakim.

Kemudian Muhifuddin melanjutkan, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa mobil Avanza silver metalik merek Toyota tahun 2013, nomor rangka MHKM1BA- 3JDJ002114 dan nomor mesin MA40881, dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi Lai Jen Hoi. (jaf)

Baca juga: Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas

Baca juga: Apa yang Membuat Vicky Prasetyo Ingin Memiliki Istri Seperti Nagita Slavina?

Baca juga: Gegara Tak Bunyikan Klakson, Wabup Aniaya Sopir Ambulans

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved