Kejari Turunkan 6 Jaksa dalam Sidang Kasus Perdagangan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menurunkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan perkara perdagangan anak di bawah umur ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menurunkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan perkara perdagangan anak di bawah umur dengan jumlah tersangka sembilan orang.
“Kemarin sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka,” ujar Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati L Akbari SH MHum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arif Kadarman SH, kepada Prohaba, Kamis (3/3/2022).
Sembilan tersangka tersebut diproses dalam kasus terpisah (displit) yang ditangani oleh enam jaksa.
Yakni, Erning Kosasih, Wahyudi Kuoso, Mulyadi, Yudi Permana, Arif Kadarman, dan Harri Citra Kesuma SH.
“Para tersangka sudah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” katanya.
Untuk proses kasustersebut selanjutnya, JPU sedang mempersiapkan materi dakwaan untuk persidangan perdana di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Diberitakan sebelumnya, sembilan tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan anak beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Selasa (1/3/2022).
Di antara tersangka terdapat pria yang pernah memerkosa korban dan seorang muncikari perempuan yang memperdagangkan korban kepada sejumlah pria dewasa.
Baca juga: 9 Tersangka Kasus Perdagangan Anak Diserahkan ke Kejaksaan
Dua antaranya tersangkan berumur 63 dan 68 tahun.
Mereka dilimpahkan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Sembilan tersangka kasus eksploitasi anak yang diserahkan ke Kejari itu masing-masing AS (28), MY (45), AM (51), IB (51), YN (53), RZ (54), NR (61), AR (63), dan IS (68).
Mereka berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, juga dari Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban rudapaksa MY (45), kemudian ia diperdagangkan oleh seorang muncikari untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada 14 Desember 2021 tentang dugaan jarimah pemerkosaan (rudapaksa) terhadap putrinya.
Awalnya, ayah korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa anaknya yang masih remaja sudah hamil.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri, Akui Nodai 4 Kali dalam 6 Bulan
Lalu ayah korban pulang untuk menemui anaknya itu untuk menanyakan hal tersebut.
Korban langsung mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka MY.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta yang lebih mengejutkan bahwa sejumlah pria dewasa ternyata ikut mencicipi kehormatan korban dengan cara membayar.
Korban ternyata diperdagangkan oleh tersangka NR (61), seorang ibu rumah tangga.
Kasus perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 di tempat berbeda dalam wilayah hukum Aceh Utara.
“Tersangka NR yang berperan sebagai muncikari menawarkan korban kepada sejumlah tersangka lain, yakni AS, AM, YN, IB, dan RZ,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Sang muncikari memasang tarif bervariasi mulai Rp50.000-Rp200.000 untuk sekali kencan.
Baca juga: Usai Habisi Istrinya, Pria Bogor Harakiri ke Sumur
Ia menerima bagian Rp20.000- Rp100.000 per sesi sebagai jasa muncikari.
Dalam aksinya, muncikari NR dibantu oleh tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat.
Rumah tersangka AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dia jadikan sebagai lokasi indehoi dengan tarif Rp50.000 untuk sekali kencan.
Selain itu, tersangka IS (68) juga ikut berperan.
Tukang ojek ini bertugas mengantar jemput korban dengan upah Rp10.000- Rp20.000 per sekali antar.
“Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti,” pungkas Kasat Reskrim.
Para tersangka disangkakan penyidik telah melakukan tindak pidana jarimah zina sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat penyerahan para tersangka dan berkas perkaranya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa sembilan buah handphone dan lima sepeda motor.
Setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik kepolisian, jaksa langsung menahan para tersangka dengan menitipkannya di LP Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. (jaf)
Baca juga: Dua dari Tiga Pembunuh Sopir Grab Wanita asal Medan Divonis 40 Tahun
Baca juga: Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas
Baca juga: Usai Habisi Istrinya, Pria Bogor Harakiri ke Sumur