Kriminal

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri, Akui Nodai 4 Kali dalam 6 Bulan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap ZR (58), tersangka pencabul anak di bawah umur di sebuah desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES ACEH BESAR
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap pria ZR (58), tersangka pencabul anak tirinya yang masih di bawah umur di sebuah desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Tersangka merupakan penduduk Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. 

PROHABA.CO, JANTHO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap ZR (58), tersangka pencabul anak di bawah umur di sebuah desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Tersangka yang tercatat sebagai penduduk Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, itu merupakan ayah tiri korban.

Penangkapan tersangka ZR dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar di kompleks SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra MH mengatakan, tersangka ZR diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (12) yang tak lain adalah anak sambungnya.

Ia ditangkap berdasarkan laporan ibu korban dengan nomor registrasi polisi: LP/B/03/III/2022/SPKT/ RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh tanggal 1 Maret 2022.

Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung

Berdasarkan laporan ibu korban ke polisi, kejadian itu dia ketahui pada Juni 2021.

Pada suatu malam di bulan itu, sekira pukul 02.00 WIB, ia terbangun dari tidur dan mendapati suaminya tidak berada di sampingnya.

Sang suami menikahinya secara siri (di bawah tangan), tanpa terdaftar di kantor urusan agama kecamatan (Kuakec).

Menyadari suaminya tak berada di samping, sang istri pun mencari ke luar kamar.

Saat itu dia dapati suami sirinya itu baru ke luar dari kamar anaknya (korban).

Sang ibu bergegas pergi ke kamar anaknya untuk memeriksa apa yang terjadi.

Ternyata celana dalam anaknya itu sudah melorot ke paha.

Esoknya, saat korban terbangun, langsung ditanyai ibunya tentang apa yang terjadi padanya tadi malam.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Rumah, Nafsu Lihat Korban Mandi

Melati langsung mengatakan bahwasanya ayah tiri telah merudapaksanya sejak Januari hingga Juni 2021.

Terakhir kali, itulah pada malam yang sang ibu melihat celana dalam Melati sudah turun ke paha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved