Kriminal
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri, Akui Nodai 4 Kali dalam 6 Bulan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap ZR (58), tersangka pencabul anak di bawah umur di sebuah desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, ...
Setelah lama dipendam, akhirnya ibu korban melaporkan ulah suaminya itu ke polisi pada tanggal 1 Maret 2022.
Selanjutnya, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Besar menyelidiki keberadaan tersangka pelaku.
Akhirnya diketahui bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Pidie.
Kemudian, pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie.
Tim kemudian menginterogasi tersangka.
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Cabuli Putrinya Selama Tiga Tahun
Diakuinya bahwa perbuatan cabul itu dilakukannya karena sering melihat anak tirinya sehabis mandi masuk ke kamar tidur tanpa memakai handuk (telanjang).
Selain itu, tersangka juga sering memandikan anak tirinya itu sehingga timbul nafsu berahinya terhadap sang anak yang sedianya dia lindungi itu.
Tersangka mengaku sudah empat kali meniduri anak tirinya itu dalam masa enam bulan.
Pertama kali pada Januari 2021 dan terakhir pada Juni 2021.
Tiga kali perbuatan terkutuk itu ia lakukan aat istrinya tak berada di rumah.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat penyidik dari Unit PPA dengan Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Ancaman pidana penjaranya 200 bulan atau 16,6 tahun. (as)
Baca juga: Gegara Kuah Gurita, Ayah Aniaya Anak hingga Tewas
Baca juga: Aminullah/Tio Lana Juara All Star
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Tuntut Menteri Agama Minta Maaf