Kriminal

Dicabuli Ayah Tirinya, SRS Mengadu ke Polisi

SRS (21), seorang gadis warga Tebing Tinggi akhirnya mengadukan ayah tirinya EAP ke Polres Tebing Tinggi dengan STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

PROHABA.CO, TEBING TINGGI - SRS (21), seorang gadis warga Tebing Tinggi akhirnya mengadukan ayah tirinya EAP ke Polres Tebing Tinggi dengan STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tanggal 31 Januari 2022.

Korban mengadukan ayah tirinya karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya selama 7 tahun, sejak Mei 2014 ketika korban masih berusia 14 tahun dan hingga berlangsung November 2021.

Pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun.

Ia dipaksa bersetubuh dan diancam bunuh oleh ayah tiri apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.

"Saya takut, dipaksa dan diancam.

Jika saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya," ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3).

Semenjak kejadian, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya.

Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat budak seks ayah tiri.

Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung

Namun, pada akhirnya, abangnya korban curiga dan bertanya kepada dirinya.

"Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya.

Iya (disetubuhi), saya bilang gitu," katanya.

Kejadian ini akhirnya diketahui ibu kandungnya, namun ibunya tidak percaya perlakuan tersebut dilakukan ayah tiri korban.

Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur.

Ia berharap pelaku segera ditangkap polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan kasus ini.

"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, juga melakukan cek TKP dan visum," ujar Lidya.

Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Cabuli Putrinya Selama Tiga Tahun

Berhubung laporan dan kejadian sudah cukup lama, kata Lidya, pihaknya akan mendalami penyelidikan lebih lanjut.

"Kita juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan ahli dan gelar perkara.

Semua masih kita dalami," katanya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi, Eva Novarisma Purba, mengaku kaget adanya perbudakan seks di Kota Tebing Tinggi berlangsung rapi selama 7 tahun.

Banyak kejanggalan diungkapkan Eva, seperti adanya laporan yang kadaluarsa.

Ia juga heran yang membuat laporan polisi yakni korban sendiri, bukan pihak keluarga.

"Saya sempat dampingi buat dumas.

Saya lihat yang lapor si korban, seharusnya keluarga yang melapor. Ini dia korban, kok dia yang lapor," ujarnya.

Eva berharap Polres Tebing Tinggi segera mengamankan pelaku agar tidak mengancam jiwa korban.(antara)

Baca juga: Ayah Cabuli Anak 14 Tahun hingga Melahirkan, Tak Sadar Korban Hamil

Baca juga: Pria Beristri 3 Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Seorang Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diamankan

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved