Kriminal
Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand
Bea Cukai Langsa menangkap tiga tersangka dan menyita berbagai jenis barang impor ilegal asal Thailand, di Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang
Bunyinya, “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.
Dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.”
Tri Hartana menambahkan kegiatan itu mereka lakukan sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector.
Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup, khususnya di bawah wilayah Pengawasan Bea Cukai Langsa. (zb)
Baca juga: 1.153 Burung dari Afrika dan Malaysia Ditahan di Kualanamu
Baca juga: Ratusan Burung Hitam Tiba-Tiba Jatuh Serentak dari Langit
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berikan Data Lengkap ke Puspom TNI