Kriminal

Dijanjikan Rp 100 Ribu, Seorang Pelatih Cabuli 2 Pelajarnya di TPU

Dengan iming-iming memberikan uang Rp 100 ribu, PN (22) seorang pelatih futsal di Palembang, Sumatera Selatan mencabuli dua muridnya sendiri ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
PN (22) oknum guru futsal yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja pria dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022) 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Dengan iming-iming memberikan uang Rp 100 ribu, PN (22) seorang pelatih futsal di Palembang, Sumatera Selatan mencabuli dua muridnya sendiri.

Mirisnya, aksi yang menimpa KN (15) dan DM (15) tersebut berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, saat siang hari.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Januari 2022.

Kejadian pencabulan berawal saat kedua muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan pesan dari tersangka.

Baca juga: Dicabuli Pria 66 Tahun, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia, Pembuluh Darahnya Pecah

Pesan itu berisi ajakan berbuat mesum.

Kedua korban sempat menolak.

Namun PN tidak kehabisan akal, dia menawarkan uang jajan Rp 100 ribu kepada kedua korban jika menuruti keinginannya itu.

“Kedua korban akhirnya mau dan mereka diajak keliling menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di TPU, tersangka lalu berhenti dan melakukannya di sana pada siang hari,” kata Masnoni, saat melakukan gelar perkara, Kamis (10/3).

Menurut Masnoni, usai melakukan aksinya kepada KN dan DM, tersangka pun pergi dengan dalih akan mengambil uang untuk diberikan kepada kedua korban.

Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan

Akan tetapi, PN malah kabur dan tak kembali lagi ke lokasi hingga mereka kembali bertemu di tempat latihan futsal.

“Pelaku ini adalah pelatih futsal korban. Aksi diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya, sampai dilaporkan ke kami,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kamis (10/3) Unit I Subdit IV Renakta langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka PN di rumahnya kawasan Plaju Palembang.

Ketika penangkapan berlangsung, PN pun mengakui perbuatannya tersebut.

Sehingga, ia pun terancam dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lagi,”jelasnya.(kompas.com)

Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor

Baca juga: 10 Tersangka Pelaku Pencabulan Ditangkap, Delapan Orang Berstatus Pelajar

Baca juga: Dilaporkan Ade Ratna Sari, Ayu Aulia Beri Tanggapan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved