Kasus
Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menganggap aneh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman ...
Sehingga, dirinya mengeklaim sebagai wakil rakyat tentu perlu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo.
Diberitakan, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Putusan MA itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.
MA Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,@ tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).(kompas.com)
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung