Aplikasi Trading Ilegal

Baru 10 Hari Ditahan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Peralatan Ibadah

Terhitung sudah 10 hari ditahan, Doni Salmanan menyampaikan permintaan kepada sang kuasa hukum untuk dibawakan sejumlah barang.

Editor: IKL
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan meminta dibawakan sejumlah barang selama berada di tahanan. 

PROHABA.CO - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022), lalu.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (18/3/2022).

Terhitung sudah 10 hari ditahan, Doni Salmanan menyampaikan permintaan kepada sang kuasa hukum untuk dibawakan sejumlah barang.

Salah satu permintaan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu adalah ingin dibawakan alat ibadah.

Baca juga: Atta Halilintar Kembalikan Hadiah Tas dari Doni Salmanan ke Mabes Polri

Baca juga: Istri dan Manajer Doni Salmanan Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang

"Kemarin sempat dia ada request pengin dibawakan alat ibadah yang baru," kata Ikbal Firdaus sekalu kuasa hukum Doni.

Tak hanya ingin dibawakan alat ibadah yang baru, Doni Salmanan juga meminta untuk dibawakan Alquran.

"Dan dibawakan Alquran, ya buku-buku terkait motivasi," ucap Ikbal.

Terkait kasus yang dialami, Ikbal Firdaus menyebut Doni Salmanan pasrah.

"Dia pasrah menjalani proses ini, dia coba ikhlas menjalaninya dengan penuh kesabaran," terangnya.

Doni Salmanan Minta Maaf dan Mohon Hukumannya Diringankan

Kini Doni Salmanan ditahan dan hartanya disita kepolisian.

Pada Selasa (15/03/2022), polisi menghadirkan Doni Salmanan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan tampil mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 058 serta celana panjang abu-abu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved