Rabu, 20 Mei 2026

Gerebek Pasangan Nonmuhrim, 4 Warga Panggoi Jadi Tersangka

Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Pengurus IKBPI Lhokseumawe mendampingi warga yang diminta keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan pelaku khalwat, Selasa (15/3/2022). 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh terduga pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan Teuku Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.

Warga yang dipolisikan dan kini sudah berstatus tersangka itu masing-masing adalah MNS (56) dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka padabulan Oktober 2021.

Sementara itu, dua warga lainnya yakni, AM (55) dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhram itu.

Kasus tersebut berupa penggerebekan pasangan nonmuhram yang diduga melakukan perbuatan asusila pada 27 September 2021 malam.

Baca juga: Pasangan Nonmuhrim Diamankan dari Kamar Kos

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan, lalu ia masukkan ke rumahnya.

Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidakny informasi tersebut.

Atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.

Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayahnya dan memeriksa isi rumah. Lalu, setelah diperiksa oleh warga dipergoki seorang wanita berada dalam kamar MIH.

Ternyata, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti itu disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.

Baca juga: Buat Video Mesum Sejenis, Pasangan Gay Diciduk Polisi

Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor Satpol PP dan WH.

“Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.

“Ia ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.

Lalu, sambung Yuswardi, atas kesepakatan antara aparatur Gampong Panggoi dan Pusong Lama, maka pada malam itu juga MA diserahkan ke pihak keluarganya.

Sedangkan MIH dibawa oleh pihak kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved