Senin, 4 Mei 2026

Kriminal

Mantan Atlet Nasional Selundupkan 1 Ton Sabu

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ton, di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ANTARA/HO HUMAS POLDA JAWA BARAT
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur laut di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, KabupatenPangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu dari Iran sebanyak satu ton dan mengamankan empat orang pelaku 

PROHABA.CO, PANGANDARAN - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ton, di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima pelaku berinisial M asal Afghanistan, DH, HH, AH, dan seorang perempuan berinisial NS.

Belakangan diketahui bahwa NS merupakan mantan atlet nasional cabang olahraga sepeda BMX.

Ketua Harian Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Jabar, Gunaryo, mengaku, semua pengurus ISSI Jabar terkejut terkait keterlibatan mantan atlet sepeda BMX tersebut.

"Ya, kami semua kaget dan prihatin.

Kemarin teman-teman dari ISSI Jabar juga sudah hubungi pihak keluarga, tapi pihak keluarga menyebut dia seperti tak sengaja atau tak tahu apa yang dia bawa," katanya, saat dihubungi, Kamis (17/3).

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan 189 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Gunaryo menjelaskan, NS sudah tak aktif lagi dalam persepedaan Jabar sejak 2016.

Setelah itu, NS bekerja sebagai sopir tembak.

Menurut Gunaryo, sejak PON Jabar 2016, pihaknya lost contact dengan NS.

"Saya meyakini NS tak tahu yang dia bawa itu barang terlarang.

Dia juga ketika menjadi atlet sepeda selalu totalitas memberikan dedikasi ke sepeda BMX seperti mewakili Porda Tasik dan PON Jabar," katanya.

Gunaryo berharap kasus ini menjadi perhatian, utamanya kepada pemerintah daerah terhadap atlet-atlet yang memang sudah tak terpakai di atas 25 tahun.

"Ini yang harus menjadi perhatian stakeholder yang ada, termasuk pemerintah daerah untuk berikan peluang kehidupan yang layak," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok

Rasa prihatin juga diungkapkan Ketua KONI Kabupaten Tasikmalaya, Saeful Hidayat.

Menurut Saeful, NS pernah memperkuat kontingen atlet Kabupaten Tasikmalaya cabang sepeda BMX untuk even Porprov Jabar.

"Kami turut prihatin atas apa yang menimpa NS saat ini.

Kami pun tak bisa berbuat apa-apa, terlebih ia sudah tak lagi berkiprah di Kabupaten Tasikmalaya," kata Saeful.

Saeful mengatakan, selama berkarier sebagai atlet sepeda BMX, NS selalu memperkuat kontingen Kabupaten

Tasikmalaya, terutama dalam even Proprov Jabar.

"Setahu saya kiprah terakhirnya di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja Kering di Galus, Dua Mobil dan Dua Tersangka Diamankan

Kalau tak salah pada even Proprov Jabar," ujar Saeful.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengamankan sabu-sabu seberat satu ton di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Satu ton sabu tersebut merupakan kiriman dari Iran menggunakan kapal melalui jalur perairan Pangandaran Jawa Barat.

Setibanya di Pangandaran, sabu tersebut dipindahkan ke kapal nelayan.

Polisi yang telah mencium operasi tersebut dan berhasil mengamankannya saat kapal hendak berlabuh di pantai.

Sebanyak 66 bungkus sabu dan lima pelaku berhasil diamankan.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.(kompas.com)

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg  Sabu di Bandara SIM, Pelaku Sempat Berusaha Kabur

Baca juga: Dua Perempuan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP, Pengorder Diboyong ke Polresta

Baca juga: Bocah Kendarai Truk Tabrak Mobil, 9 Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved