Kasus

Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Peggiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Peggiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Tak seperti sidang pembacaan dakwaan pekan lalu yang menghadirkan Adam secara daring dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kemarin, Adam hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya.

Jaksa disebut ragu Dalam pembacaan eksepsi, Adam diwakili kuasa hukumnya Herwanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos

Herwanto meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan memutuskan tidak melanjutkan proses penanganan perkara.

Alasannya, dakwaan jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.

“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.

Kejanggalan kasus Pasca persidangan Adam menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara yang dialaminya.

Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Pertama, Adam ditetapkan langsung sebagai tersangka dalam waktu 5 hari pasca dilaporkan 27 Januari 2022 tanpa diperiksa lebih dulu sebagai saksi.

Baca juga: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi Adam Deni Jalani Sidang Pertama Hari Ini

Kedua, jumlah pertanyaan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.

Dalam keterangan di BAP, lanjut Adam, tertulis 50 pertanyaan yang sudah ia jawab.

“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” katanya.

Ia pun menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Padahal semua alat bukti saya kan Iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” ucap Adam.

Ia juga menegaskan tak merasa sedang ditangkap, namun sedang dibungkam.

Adam juga membandingkan penanganan perkaranya dengan perkara I Gede Aryastina atau Jerinx.

Ia mengatakan pihak kepolisian memberi kesempatan Jerinx untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

Baca juga: Update Kabar Terbaru : Adam Deni Disebut Positif Covid-19 di Penjara

Tapi hal itu tidak diberikan padanya dengan alasan menjaga nama baiknya dan Sahroni.

Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditanya soal kondisinya, Adam mengaku sehat dan berat badannya bertambah.

Ia mengatakan sedang didalam tahanan karena bertemu dan berteman dengan beberapa pihak.

“Teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” papar dia.

Edi dan Ferdinand merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan Indra dan Doni adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo serta Quotex.

Tak mengaku bersalah Adam tak merasa tak bersalah karena telah mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni.

Ia hanya mengakui kesalahannya karena tak memberikan sensor atau menutupi nama Sahroni pada dokumen yang diunggahnya itu.

Dalam pandangannya, unggahan di media sosial itu merupakan tugasnya sebagai masyarakat untuk mengawasi kinerja pejabat publik.

“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuh dia.(kompas.com)

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Terkait Dugaan Ilegal Akses, Berstatus Tersangka hingga Respons Jerinx SID

Baca juga: Kasus Warga Tewas Tersengat Jeratan Babi Berakhir Damai

Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved