Tersangka Pembuang Bayi di Sumur, Sebabkan Puluhan Warga Jatuh ke Sungai
Tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bireuen beberapa hari lalu menetapkan dua tersangka kasus temuan mayat bayi dalam sumur di Desa Ceubrek, ...
PROHABA.CO, BIREUEN - Tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bireuen beberapa hari lalu menetapkan dua tersangka kasus temuan mayat bayi dalam sumur di Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Bireuen.
Keduanya merupakan sejoli yang selama ini pacaran dan telanjur punya bayi tanpa ikatan nikah.
Mereka adalah Ikl (28), warga Desa Awe Geutah Paya dan pacarnya, berumur 18 tahun, sebut saja namanya Seroja, juga warga setempat.
Wanita muda ini merupakan ibu dari bayi yang ditemukan di dalam sumur pada Rabu (17/03/2022) lalu dan sempat menggemparkan warga Bireuen.
Kedua sejoli ini juga terkait dengan kasusceceran darah di jembatan gantung Awe Geutah Paya, Peusangan Siblah Kreung dengan Desa Reudeup, Peusangan Selatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan orang jatuh ke sungai saat berada di atas jembatan gantung Awe Geutah Paya – Reudeup.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Terlibat Buang Bayi ke Dalam Sumur
Kehadiran banyak warga di jembatan itu, termasuk anggota Polsek Peusangan dan Polres Bireuen, untuk melihat ceceran darah di lantai jembatan.
Ceceran darah berasal dari si wanita yang melintasi jembatan itu setelah ia melahirkan diam-diam di kamar mandi meunasah Desa Ceubrek.
Kemudian, pada Rabu (16/03/2022) warga Desa Ceubrek menemukan sesosok bayi di dalam sumur sudah tak lagi bernyawa.
Tim penyidik Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan secara marathon dan menghubungkan kedua kejadian itu (ceceran darah di jembatan dan bayi tewas di dalam sumur).
Akhirnya diketahui, bayi dalam sumur itu memang berhubungan dengan kasus ceceran darah di lantai jembatan dan ditemukan satu sepeda motor tanpa pemilik.
Baca juga: Warga Ranto Peureulak Temukan Bayi Laki-Laki di Kantin Sekolah, Sudah Dikerubuti Semut
Menyangkut bayi yang ditemukan dalam sumur itu, kata Kapolres Bireuen, berdasarkan hasil penyelidikan merupakan hasilhubungan gelap antara tersangka Ikl dengan pacarnya, Seroja.
Bayi tersebut dilahirkan dalam kamar mandi MCK meunasah Desa Ceubrek.
Setelah bayi lahir, Ikl membuang bayi tersebut ke dalam sumur untuk menutupi jejak karena bayi terlahir tanpa orang tuanya menikah.
Setelah penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi.
Dijelaskan Kapolres Bireuen, Seroja selaku pacar dari Ikl yang ditemukan dalam kondisi lemah di semak belukar dibawa ke rumah sakit.
Sementara DD menghilang waktu itu dan diamankan pada Kamis (17/03/2022).
Hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/03/2022).
Baca juga: Alami Keguguran Janin Bayi Kembar, Berikut Curahan Hati Dinda Hauw
Penetapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang baru lahir disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan pejabat lainnya dalam jumpa pers, Rabu (23/03/2022) sore di Mapolres Bireuen.
Dalam jumpa pers itu, kedua tersangka yaitu Ikl dan Seroja dihadirkan dan didampingi oleh dua pegawai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen.
Selain itu, hadir juga Kepala Desa Ceubrek serta perangkatnya dan juga orang tua DD serta keluarga lainnya.
Kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 341 juncto Pasal 342 juncto Pasal 343 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya delapan tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah satu sepeda motor Supra, satu hp merek Oppo, satu rok panjang, dan berbagai barang bukti lainnya. (yus)
Baca juga: Raul Lemos Bawa Kado Spesial untuk Bayi Aurel
Baca juga: Bulan Ramadhan Ubah Perilaku Konsumen, Penonton TV Naik 7 Kali Lipat