Haba Artis
Angelina Sondakh Justru Berterima Kasih Hukumannya Diperberat Hakim
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh berterima kasih kepada Hakim Artidjo Alkostar yang memperberat hukumannya ...
MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Modus Sediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda
“Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Disepakati 5 persen.
Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun.
Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a,” ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, guna mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
“Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.
Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya. (Kompas.com)
Baca juga: Angelina Sondakh Unggah Postingan Pertama Setelah 12 Tahun Vakum dari Medsos
Baca juga: Abang Tega Rudapaksa Adik Kandung, Korban Ditinggal di Kebun Sawit
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Angeline-Sondakh-6.jpg)