Kasus
Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh
Pelanggaran kode etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, dua staf KPK, berinisial DW dan SK, diberi sanksi ...
Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.
Kasus kelima, dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kasus keenam yaitu tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.
Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Ketiganya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.
Dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing pegawai komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.
Keduanya diberi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup.
Tindak lanjut dari 33 laporan Albertina menjelaskan, sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021.
Menurut dia, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebabnya karena minimnya bukti maupun saksi dalam pelaporan.
Proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
"Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti," kata Albertina "Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali," ujar dia.(kompas.com)
Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Baca juga: KPK Ingatkan Andi Arief Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan