Kasus
Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh
Pelanggaran kode etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, dua staf KPK, berinisial DW dan SK, diberi sanksi ...
Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
11 pegawai KPK langgar kode etik pada 2021 Pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai KPK telah berulang kali terjadi.
Baca juga: Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Barang Bukti Korupsi
Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.
"Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi," ujar Albertina pada 18 Januari 2022, dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.
Kasus pertama adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK.
Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dan pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.
Kasus kedua adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.
Ia terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan IKN Nusantara
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.
Kasus ketiga dan keempat adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.
Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19.