Selasa, 14 April 2026

Beraksi di Mekkah, Pengemis asal Asia Dapat Rp 448 Juta

Otoritas keamanan di Mekkah menangkap seorang wanita Asia yang melakukan praktik mengemis. Wanita itu berhasil mengumpulkan sekitar 117.000 riyal ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pengemis sedang berharap belas kasihan dermawan. 

PROHABA.CO, SAUDI ARABIA - Otoritas keamanan di Mekkah menangkap seorang wanita Asia yang melakukan praktik mengemis.

Wanita itu berhasil mengumpulkan sekitar 117.000 riyal Saudi atau senilai Rp 448 juta, di samping sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas.

Dilansir Saudi Gazette (5/4/2022), pasukan keamanan telah menangkap total 3.719 pengemis dari berbagai wilayah Kerajaan selama seminggu, mulai dari 22 hingga 30 Maret 2022.

Pejabat Kejaksaan sedang menyelidiki kasus terhadap masing-masing pengemis yang ditangkap, termasuk pria dan wanita.

Baca juga: Seorang Pengemis di Mesir Mengeluh Soal Kemiskinan, Tinggalkan Harta Rp 17 Miliar untuk Keluarga

Pihak keamanan publik menekankan bahwa mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya telah dilarang.

Hal ini mendesak masyarakat untuk melaporkan pengemis atau segala hal yang memberi dukungan kepada pengemis dengan cara apa pun melalui nomor telepon 911 di wilayah Mekkah dan Riyadh, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan.

Keamanan Publik telah mengumumkan bahwa otoritas keamanan yang kompeten akan menangkap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan mengemis dan akan melemparkan mereka ke otoritas yang kompeten untuk ditindak.

Mereka juga mendesak warga dan penduduk untuk memberikan sedekah mereka melalui cara-cara reguler.

Baca juga: Mikroplastik pun Kini Ditemukan di Paru-Paru

Ini demi memastikan bahwa sedekah mencapai sasaran sekaligus mencegah berbiaknya praktik mengemis di negara kaya minyak itu.

Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, menegaskan bahwa hukuman yang ditentukan akan diterapkan kepada siapa saja yang kedapatan melakukan kegiatan mengemis, menghasut orang lain, atau membantu orang lain untuk melakukan aksi mengemis.

Dia katakan, para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan atau denda tidak lebih dari SR 50.000 atau keduanya.

Hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang merupakan bagian dari pengemis terorganisasi. (Kompas.com)

Baca juga: Seorang Anak Diplomat RI di AS Tewas Ditabrak Mobil di Maryland

Baca juga: Setiap Bulan Ronaldo Transfer Rp 1,5 M ke Rekening Georgina

Baca juga: 168 Hilang Setelah Serangan Mematikan ke Kereta Nigeria

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved