8 Tersangka Kerangkeng Mengaku Korban Politik
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka ditahan di rutan Polda Sumut,...
PROHABA.CO, MEDAN - Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka ditahan di rutan Polda Sumut, sejak Jumat (8/4) dini hari.
Saat digiring dari Gedung Polda Sumut ke Rutan Polda Sumut pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain itu para tersangka menyebut mereka adalah korban politik. "Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan.
Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi Indonesia Raya. Itu tanpa rekayasa.
Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi Indonesia Raya," kata kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, Jumat.
Dia mengaku masih merinding saat mengingat momen tersebut.
Baca juga: Tak Ditahan,Tersangka Kasus Kerangkeng Dikhawatirkan Hilangkan BB
"Mereka bilang, kami korban politik. Kami bukan kriminal.
Kita fight sampai akhir," katanya menirukan perkataan para tersangka.
Sangab bercerita ia dihubungi pihak Polda Sumut pada Kamis (7//4) malam.
Saat ia dia diminta untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut.
Ia mengatakan awalnya polisi tidak memberitahu alasan pemanggilan mendadak pada malam hari.
Setelah didesak, pohak kepolisian mengatakan pemanggilan dilakukan untuk penahanan para tersangka.
Hal tersebut membuat Sangab heran karena pada Kamis (7/4) pagi, ia masih mendamping delapan tersangka untuk wajib lapor ke Polda Sumut.
Mereka baru meninggalka Polda Sumut sekitar pukul 15.00 WIB setelah ada pemeriksaan tambahan.
Baca juga: Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia
"Yang paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dewa-Perangin-angin-anak-Bupati-nonaktif-Langkat-ditahan-atas-kasus-kerangkeng-manusia.jpg)