Ibu Kandung Paksa Anak Gadis Berhubungan dengan Ayah Tiri
Seorang ibu kandung bukannya jadi pelindung bagi anak gadisnya yang masih di bawah umur, tapi malah mengorbankan masa depan sang anak ...
PROHABA.CO, RIAU - Seorang ibu kandung bukannya jadi pelindung bagi anak gadisnya yang masih di bawah umur, tapi malah mengorbankan masa depan sang anak.
Ibu kandung yang satu ini nekat memaksa anak gadisnya untuk melayani suaminya sendiri.
Aksi terkutuk itu dilakukan oleh ibu berinisial IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45).
Perlakuan keduanya terhadap putrinya tergolong keterlaluan.
Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya yang masih gadis remaja berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.
Peristiwa miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Baca juga: Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Putrinya hingga Hamil
Akibat ulah mereka, IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, tersangka pelaku sudah berulang-ulang berhubungan badan dengan anak tirinya.
Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Korban ini adalah anak kandung dari tersangka pelaku IN.
Sedangkan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan.
Baca juga: Penganiaya Ibu Kandung Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Neneknya
Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Kasus ini bermula saat SY mengajak IN untuk berhubungan badan.
Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul.
Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Baca juga: Seorang Driver Online di Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.
Korban juga dilarang ke luar rumah.
Korban tercatat sebagai siswi kelas satu SMK di Kota Pekanbaru.
Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang tampak ke luar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua tersangka pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)
Baca juga: Kena Ciuman Maut, Gadis 16 Tahun Gagal Diperkosa saat Mandi di Kali
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri, Akui Nodai 4 Kali dalam 6 Bulan
Baca juga: Seorang Pria di Sergai Rudapaksa Anak Tirinya Setelah Ceraikan Istri Keempat