4 Mafia Migor Terungkap, Salah Satunya Dirjen di Kemendag
Indonesia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Kesulitan minyak goreng menyebabkan warga harus antre panjang di sejumlah ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Indonesia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Kesulitan minyak goreng menyebabkan warga harus antre panjang di sejumlah kota di Indonesia.
Bukan hanya minyak goreng langka, tapi harganya pun selangit.
Permasalahan minyak goreng dalam negeri membuat Kejaksaan Agung turun tangan.
Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Baca juga: Imbas Polemik Kelangkaan Minyak Goreng: Ombudsman Bakal Panggil Kemendag
Berikutnya Togar Sitanggang, General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti,” ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah didistribusikan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/ RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.
Baca juga: Minyak Goreng Sukses Diuji Coba Jadi Bahan Bakar Pesawat
Baca juga: Mendag: Akan Ada Pengumuman Tersangka Mafia Minyak Goreng
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO.
Yang bukan berasal dari perkebunan inti,” beber dia.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Daglu per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Kompas.com)
Baca juga: Polisi Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar
Baca juga: VIRAL Kisah Mempelai Pengantin di Ponorogo Pilih Mas Kawin Minyak Goreng Saat Menikah
Baca juga: Harga Minyak Goreng Resmi Turun Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiga-pihak-swasta-tersangka-kasus-mafia-minyak-goreng-ditangkap.jpg)