Kasus

Jadi Tersangka Kasus Migor, Dirjen Kemendag Juga Dijerat UU Tipikor

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Diketahui selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.(kompas.com)

Baca juga: Tak Ingin Ultahnya Diperingati, Seorang Karyawan Menangkan Gugatan ke Bosnya Rp 6,4 Miliar

Baca juga: Bolehkah Tetap Lanjut Makan Sahur saat Sirine Imsak Sudah Berbunyi?

Baca juga: Pengacara: Putusan 5 Bulan Penjara untuk Ferdinand Terlalu Berat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved