Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Sumbar Terlibat Narkoba

Polisi mengungkapkan oknum anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial BA (49), ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/HANDOUT
ILUSTRASI SABU 

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan dari tempat K, ditemukan 11 paket kecil sabu, satu set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan dua unit ponsel.

Imran menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Diserang KKB

"Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Imran.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan tidak mentolerir perbuatan oknum polisi, Kompol BA yang tertangkap karena kasus narkoba.

Teddy menegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi.

"Masa, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba justru mengkonsumsi narkoba.

Ini tidak bisa ditoleransi," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4).

Menurut Teddy, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung secara objektif.

"Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," kata Teddy.(kompas.com)

Baca juga: Ngaku Montir, OTK Bawa Kabur Mobil Dinas Bupati

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved