Kasus

Penyidik Kejagung Jeli Saat Tetapkan Tersangka Kasus Ekspor Migor

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) patut dipuji saat menetapkan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ISTIMEWA(KOMPAS.COM/RAHEL NARDA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Minyak Goreng Penyidik juga menyatakan empat tersangka melanggar tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Terakhir, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.(kompas.com)

Baca juga: Mendag: Akan Ada Pengumuman Tersangka Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Ditangkap Saat Ultah, Buronan Dapat Hadiah Kue dari Polisi

Baca juga: Lima Warga yang Keroyok Polisi karena Tabrak Bocah Diamankan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved