Kasus
Penyidik Kejagung Jeli Saat Tetapkan Tersangka Kasus Ekspor Migor
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) patut dipuji saat menetapkan ...
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Minyak Goreng Penyidik juga menyatakan empat tersangka melanggar tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Terakhir, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.(kompas.com)
Baca juga: Mendag: Akan Ada Pengumuman Tersangka Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Ditangkap Saat Ultah, Buronan Dapat Hadiah Kue dari Polisi
Baca juga: Lima Warga yang Keroyok Polisi karena Tabrak Bocah Diamankan