Kasus
Dewas: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.
Nicke sedianya bakal dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP oleh Wakil Ketua KPK itu.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas telah berulang kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap petinggi PT Pertamina itu.
Namun, tetap tidak hadir.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif.
Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Syamsuddin, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Syamsuddin menjelaskan, tidak hadirnya sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi itu berdampak terhadap penanganan kasus Lili Pintauli.
Baca juga: KPK Diminta Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Baca juga: Laut Tamiang Masih Jadi Pintu Masuk Narkoba dari Malaysia, Libatkan Kapal dan Perahu Nelayan
Klarifikasi terhadap Lili, lanjut dia, menjadi tertunda karena pengumpulan bahan keterangan dari pihak eksternal belum rampung.
"Klarifikasi terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," papar Syamsudiin.
Oleh karena itu, Syamsuddin meminta Nicke Widyawati kooperatif untuk datang memenuhi panggilan klarifikasi yang telah diberikan Dewan Pengawas.
Klarifikasi dari Direktur Utama PT Pertamina itu dapat mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPK tersebut.
"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata Syamsuddin.
Adapun Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(kompas.com)
Baca juga: Kane Tanaka, Orang Tertua di Dunia Meninggal pada Usia 119 Tahun
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Baca juga: Marc Marquez Disebut Tak Miliki Kans Juara Akibat Cedera Kecelakaan di MotoGP Mandalika 2022